Tampilkan postingan dengan label Internal Audit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Internal Audit. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 April 2009

Seberapa Pentingkah Internal Audit

Dalam suatu rapat evaluasi program kerja perusahaan semua unit yang ada pada perusahaan mengunggulkan unitnya masing-masing dengan mengatakan “unit kamilah yang terpenting bagi perusahaan karena tanpa kami bla…bla…”, tiba giliran internal audit ketika mengatakan kamilah yang lebih penting dalam perusahaan, bila unit internal audit tidak ada maka ….. nggak apa-apa dan perusahaan akan lebih effisien (serentak semua unit menyela omongan sang auditor).
Sangat ironis memang bila hal itu terjadi pada Anda (internal auditor), namun hal itu bisa saja terjadi bila keberadaan internal audit karena hanya untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 1998 bagi BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas, PP No. 13 tahun 1998 bagi BUMN yang berbentuk Perusahaan Umum dan Anggaran Dasar organisasi bagi BUMS.
Peranan Internal Auditor bagi Perusahaan
Juni 1999, The Institute of Internal Auditors memberikan defenisi Internal Audit sebagai berikut :
Internal Auditing is an independent, objective assurance and consulting activity dessigned to add value and improve an organization’s operations. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate the effectiveness of risk management, control, and governance processes.
Arah internal auditor bukan lagi sebagai watchdog tetapi sebagai konsultan yang dapat memberikan nilai tambah (add value) bagi operasional perusahaan. Dengan demikian peranan internal auditor sangat diperlukan guna mencapai tujuan perusahaan. Ibarat pertandingan sepakbola, internal auditor bukan lagi sebagai wasit atau penjaga garis yang mengawasi jalannya pertandingan (orang yang meniup pluit dan mencari-cari kesalahan), akan tetapi sebagai anggota kesebelasan yang membantu pencapaian tujuan perusahaan.
Dukungan Manajemen
Penjabaran peran Internal Auditor diatas tidak akan maksimal apabila tidak mendapat dukungan dari manajemen (Direktur Utama). Model dukungan manajemen secara sederhana (umumnya) sebagai berikut :
Secara fungsional, internal auditor melapor kepada direktur utama dan secara administratif kepada dewan komisaris.
Pada umumnya, aktifitas audit berkaitan dengan masalah pengendalian akuntansi (internal accounting control).
Pembuatan program dan pembentukan staf internal audit secara dekat oleh direktur utama.
Internal Auditor memiliki tingkat kebebasan yang tinggi.
Laporan audit ditinjau secara terperinci oleh dewan komisaris dan direktur utama.
Dalam model ini, manajemen (direktur utama) merupakan pendukung fungsi audit yang sangat aktif. Kebebasan internal auditor dari manajemen mungkin saja diragukan, namun untuk tingkat di bawah direktur utama, internal auditor memiliki tingkat kebebasan sangat tinggi, atau bahkan sepenuhnya.
Model diatas tidak menunjukkan realitas dalam perusahaan yang lebih besar dimana dukungan manajemen terhadap internal auditor bersifat kompleks dan dinamis, sejalan dengan lingkup pekerjaan internal auditor yang semakin luas.
Ciri utama perusahaan besar adalah luasnya tingkat tanggung jawab penting yang didelegasikan sehingga banyak keputusan penting yang dibuat dibawah tingkatan manajemen senior (direktur utama). Bila perlu direktur utama hanya melakukan peninjauan terhadap keputusan yang telah dibuat dan biasanya peninjauan tersebut bersifat pengesahan.
Realitas yang penuh kewenangan yang didelegasikan inilah yang harus dipahami oleh internal auditor sehingga ia tidak hanya tergantung pada direktur utama dan atau dewan komisaris; ia pun harus dapat berhubungan secara efektif dengan pihak yang menerima pendelegasian kewenangan tersebut.
Dukungan Komite Audit
Berdasarkan international best practices Komite Audit mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam bidang-bidang: pelaporan keuangan (financial reporting), Corporate Governance, dan pengawasan perusahaan (corporate control). Komite audit dan internal auditor pada prinsipnya memiliki tujuan yang sama, sehingga kerjasama yang baik diantara keduanya akan dapat membantu fungsi pengawasan terhadap governance perusahaan. Hal ini tentu saja dilakukan dengan tetap memelihara tanggung jawab profesional serta independensinya masing-masing dalam melakukan penilaian terhadap kinerja manajemen.
Dukungan komite audit terhadap internal auditor berkaitan dengan hubungan pelaporan terhadap kasus-kasus penyimpangan atau penyelewengan yang dilakukan oleh manajemen pada tingkat senior (direktur utama). Dari uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa peran internal auditor tergantung pada diri internal auditor tersebut dalam meningkatkan profesionalismenya guna memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan perusahaan dengan dukungan yang penuh dari manajemen dan komite audit. Bagaimana dengan Anda (Internal Auditor)?

Minggu, 11 Januari 2009

The Internal Audit Committee: Internal Audit Oversight

The Internal Audit Committee:
Internal Audit Oversight

Roles and Responsibilities
Over the years, the roles and responsibilities of boards of directors — specifically, of the board’s audit committee, if in existence — have become increasingly demanding and scrutinized. While today’s audit committee must encompass a level of financial literacy, independence, and knowledge about risk management and internal control; individual audit committee members must be deeply committed, highly experienced, and fully qualified in order to effectively carry out their varied responsibilities.

Among the many important roles the audit committee plays within an organization, is to provide Internal audit oversight. While — at first glance — this role might not appear to be terribly complex or time-consuming, further consideration reveals that the reality is the antithesis of simplicity. And as internal auditing’s contribution to effective organizational governance has evolved and become increasingly acknowledged and revered, the audit committee’s understanding of internal audit value, processes and procedures, strengths and weaknesses, and potential has escalated exponentially. As such, best practice indicates that the audit committee should define in its charter the scope of its relationship with the internal auditors, and should work to enhance
its oversight ability — subsequently strengthening the internal audit activity.

Quality-oriented audit committees beget quality-oriented internal audit activities. But the return on investment goes both ways. The internal auditors also can be an important resource for audit committee enhancement. They do this by reviewing the audit committee charter, providing timely information on new legislation and regulations, and fulfilling the role of educator to audit committee members.

Senin, 08 Desember 2008

Kode Etik Internal Audit

Kode Etik Internal Audit

“Audit Internal merupakan kegiatan assurance dan konsultasi yang independen dan obyektif, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan operasi organisasi. Audit internal membantu organisasi untuk mencapai tujuannya melalui pendekatan yang sistematis dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko, pengendalian, dan proses governance”

Sesuai dengan definisi dari The Institute of Internal Auditor (IIA) diatas, sebagai suatu profesi cirri utama auditor internal adalah kesddian menerima tanggung jawab terhadap kepentingan pihak – pihak yang dilayani. Agar dapat mengemban tanggung jawab ini secara efektif, auditor internal perlu memelihara standar perilaku yang tinggi

Standar Perilaku Auditor Internal

  1. Auditor Internal harus menunjukkan kejujuran, objektivitas, dan kesungguhan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawab profesinya.

  2. Auditor Internal harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan – kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum.

  3. Auditor Internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau mendiskreditkan organisasinya.

  4. Auditor Internal harus menahan diri dari kegiatan – kegiatan yang dapat menimbulakan konflik dengan kepentingan organisasinya; atau kegiatan – kegiatan yang dapat menimbulakan prasangka, yang meragukan kemampuannnya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawab profesinya secara objektif.

  5. Auditor Internal tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari karyawan, klien, pelanggan, pemasok, ataupun mitra bisnis organisasinya, yang dapat, atau patut diduga dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.

  6. Auditor Internal hanya melakukan jasa – jasa yang dapat diselesaikan dengan menggunakan kompetensi professional yang dimilikinya.

  7. Auditor Internal harus mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar Profesi Audit Internal

  8. Auditor Internal harus bersikap hati – hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya. Auditor Internal tidak boleh menggunakan informasi rahasia:
    a. Untuk mendapatkan keuntungan Pribadi
    b. Secara melanggar hukum, atau
    c. Yang dapat menimbulkan kerugian terhdap organisasinya

  9. Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, auditor internal harus mengungkapakan semua fakta – fakta penting yang diketahuinya, yaitu fakta – fakta yang jika tidak diungkap dapat
    a. Mendistorsi laporan atas kegiatan yang direviu, atau
    b. Menutupi adanya praktik – praktik yang melanggar hukum

  10. Auditor Internal harus senantiasa meningkatkan kompetensi serta efektifitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya. Auditor internal wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan

Rabu, 26 November 2008

Metamorfosa Internal Audit

DEFINISI INTERNAL AUDIT
IIA’S BOARD OF DIRECTOR JUNE 1999

Kegiatan assurance dan konsultasi yang independen dan obyektif yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan peningkatan kegiatan suatu organisasi, dengan membantu organisasi tersebut mencapai tujuannya melalui penilaian (evaluasi) dan peningkatan efektifitas manajemen resiko, pengendalian (control) dan tata cara pengaturan perusahaan (corporate governance).
Kegiatan tersebut dilakukan dengan pendekatan yang sistematis dan teratur.
THE NEW DEFINITION OF INTERNAL AUDITINTERNAL AUDITING IS AN INDEPENDENT, OBJECTIVE ASSURANCE AND CONSULTING ACTIVITY, DESIGNED TO ADD VALUE AND IMPROVE AN ORGANIZATION’S OPERATIONS. IT HELPS AN ORGANIZATION IN ACCOMPLISHING ITS OBJECTIVES BY BRINGING A SYSTEMATIC, DISCIPLINED APPROACH TO EVALUATE AND IMPROVE THE EFFECTIVENESS OF RISK MANAGEMENT, CONTROL AND GOVERNANCE PROCESSES.

DASAR PEMIKIRAN DEFINISI INTERNAL AUDITING
1. Internal auditing ditentukan oleh hasil pelaksanaan kegiatan dari pada oleh siapa yang melakukan dan apa yang dilakukan.
2. Untuk tetap “eksis” profesi internal auditing harus dipandang sebagai kontributor nilai tambah bagi organisasi.
3. Internal auditing harus mengadaptasi prespektif “entity value chain”
4. Struktur konseptual Internal Auditing harus merefleksikan pemicu Kegiatan Organisasi.
5. Standar dan Ketentuan profesi Internal Auditing harus mengarah kepada pembentukan Citra Profesi yang mempunyai keunikan.

DEFINISI LAMA
Internal Audit adalah fungsi apprisal yang independen yang membantu anggota organisasi dalam melaksanakan efektivitas tanggung jawabnya sebagai pelayanan kepada organisasi
Dari Penilai Ke Assurance
Definisi lama
Fungsi apprisial yang indenpenden
Definisi baru
Kegiatan assurance dan konsultasi yang independen dan obyektif
Dari Deteksi ke Pencegahan/Solusi
Definisi Lama
Menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi sebagai jasa pelayanan kepada organisasi
Defenisi Baru
Mendisain nilai tambah dan peningkatan operasi perusahaan
Dari operasi ke Strategi
Definisi Lama

Membantu anggota organisasi dalam melaksanakan efektivitas tanggung jawabnya.
Definisi Baru
Membantu organisasi dalam mencapai tujuannya
Dari Control ke Risiko dan Governance
Definisi Lama
Meningkatkan efektivitas pengendalian pada biaya yang wajar
Definisi Baru
Menilai dan meningkatkan efektifitas proses manajemen risiko, pengendalian dan governance