Senin, 08 Desember 2008

Kode Etik Internal Audit

Kode Etik Internal Audit

“Audit Internal merupakan kegiatan assurance dan konsultasi yang independen dan obyektif, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan operasi organisasi. Audit internal membantu organisasi untuk mencapai tujuannya melalui pendekatan yang sistematis dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko, pengendalian, dan proses governance”

Sesuai dengan definisi dari The Institute of Internal Auditor (IIA) diatas, sebagai suatu profesi cirri utama auditor internal adalah kesddian menerima tanggung jawab terhadap kepentingan pihak – pihak yang dilayani. Agar dapat mengemban tanggung jawab ini secara efektif, auditor internal perlu memelihara standar perilaku yang tinggi

Standar Perilaku Auditor Internal

  1. Auditor Internal harus menunjukkan kejujuran, objektivitas, dan kesungguhan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawab profesinya.

  2. Auditor Internal harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan – kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum.

  3. Auditor Internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau mendiskreditkan organisasinya.

  4. Auditor Internal harus menahan diri dari kegiatan – kegiatan yang dapat menimbulakan konflik dengan kepentingan organisasinya; atau kegiatan – kegiatan yang dapat menimbulakan prasangka, yang meragukan kemampuannnya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawab profesinya secara objektif.

  5. Auditor Internal tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari karyawan, klien, pelanggan, pemasok, ataupun mitra bisnis organisasinya, yang dapat, atau patut diduga dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.

  6. Auditor Internal hanya melakukan jasa – jasa yang dapat diselesaikan dengan menggunakan kompetensi professional yang dimilikinya.

  7. Auditor Internal harus mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar Profesi Audit Internal

  8. Auditor Internal harus bersikap hati – hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya. Auditor Internal tidak boleh menggunakan informasi rahasia:
    a. Untuk mendapatkan keuntungan Pribadi
    b. Secara melanggar hukum, atau
    c. Yang dapat menimbulkan kerugian terhdap organisasinya

  9. Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, auditor internal harus mengungkapakan semua fakta – fakta penting yang diketahuinya, yaitu fakta – fakta yang jika tidak diungkap dapat
    a. Mendistorsi laporan atas kegiatan yang direviu, atau
    b. Menutupi adanya praktik – praktik yang melanggar hukum

  10. Auditor Internal harus senantiasa meningkatkan kompetensi serta efektifitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya. Auditor internal wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar